Balai Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabiltasi Hutan, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan; sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit; pembangunan dan pengelolaan sumber benih; dan pengelolaan sumber daya genetik
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan
- pembangunan dan pengelolaan sumber benih;
- pengelolaan sumber daya genetik;
- pelaksanaan pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih serta pengelolaan sumber daya genetik;
- pelaksanaan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit;
- fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan;
- pelaksanaan pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit;
- pelaksanaan produksi bibit;
- pelaksanaan pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit;
- penyajian data dan informasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi.