Selamat Datang di Situs Resmi BPTH Wilayah I   
About

Tugas dan Fungsi

Balai Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor: 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabiltasi Hutan, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan; sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit; pembangunan dan pengelolaan sumber benih; dan pengelolaan sumber daya genetik

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan
  2. pembangunan dan pengelolaan sumber benih;
  3. pengelolaan sumber daya genetik;
  4. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih serta pengelolaan sumber daya genetik;
  5. pelaksanaan sertifikasi sumber benih, mutu benih dan mutu bibit;
  6. fasilitasi pengembangan usaha bagi pelaku usaha bidang perbenihan tanaman hutan;
  7. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan peredaran benih dan bibit;
  8. pelaksanaan produksi bibit;
  9. pelaksanaan pendampingan dan pemantauan produksi benih dan bibit;
  10. penyajian data dan informasi perbenihan dan pembibitan tanaman hutan; dan
  11. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi.