Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 663/Kpts-II/2002 tanggal 7 Maret 2002; BPTH berjumlah 6 (enam) dengan wilayah kerja meliputi daerah kepulauan atau yang disebut bio region sesuai dengan kedudukannya. BPTH Sumatera berkedudukan di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan mempunyai wilayah kerja meliputi bio region Sumatera yang mencakup 10 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung.
Setelah diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berimplikasi kepada penataan unit induk Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan; selanjutnya diterbitkan pula Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.172/MENLHK-II/2015 tentang Penunjukan Unit Induk Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan, yang menetapkan/menunjuk Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung selaku unit induk organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman Hutan. Selanjutnya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor : P.11/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan tata kerja BPTH, maka BPTH menjadi 2 (dua) yaitu BPTH Wilayah I dan BPTH Wilayah II. BPTH Sumatera menjadi BPTH Wilayah I dengan wilayah kerja Pulau Sumatera, Jawa, Madura dan Kalimantan.